Jamak & Qashar bagi Musafir
Keringanan salat selama dalam perjalanan.
Qashar berarti memendekkan salat empat rakaat menjadi dua: Zuhur, Asar, dan Isya. Magrib tetap tiga rakaat dan Subuh tetap dua — keduanya tidak pernah diqashar. Jamak berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu: Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya. Jamak taqdim dikerjakan pada waktu yang pertama, jamak takhir pada waktu yang kedua. Keduanya berlaku sejak Anda meninggalkan batas kota sampai kembali. Selama di Makkah dan Madinah, ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan terus mengqashar selama berstatus musafir, sebagian berpendapat gugur bila berniat menetap lebih dari empat hari. Ikuti arahan pembimbing rombongan Anda.
Langkahnya
- Niat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram.
- Kerjakan dua rakaat untuk Zuhur, Asar, atau Isya.
- Bila menjamak taqdim: kerjakan salat pertama, lalu langsung salat kedua tanpa diselingi amalan lain.
- Bila menjamak takhir: berniat sejak waktu pertama masih ada, lalu kerjakan keduanya pada waktu kedua.
Salat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dikerjakan penuh mengikuti imam — makmum musafir menyempurnakan empat rakaat, tidak mengqashar.
Qashar tidak boleh diqadha menjadi dua rakaat setelah kembali ke tanah air; salat yang tertinggal diqadha dalam jumlah rakaat penuh.
Jamak bukan untuk menumpuk salat karena malas, melainkan keringanan ketika perjalanan benar-benar menyulitkan.